
Saipul Jamil dibebaskan dari Lapas Cipinang, Jakarta Timur. Keluarga, kolega, dan teman menyambutnya dengan hangat. Perayaan pembebasan Saipul dari penjara Cipinang berlangsung meriah. Bahkan, penyanyi dangdut itu mendapat sebuket bunga dari musisi Indah Dewi.
Penyanyi dangdut tersebut dijemput dari mobil Porsche merah yang dikendarai Indah Dewi dengan plat nomor B 1338 ZEQ saat dipantau di lokasi. Saipul keluar dari penjara Cipinang dengan memakai kemeja putih, serta membawa sebuah bunga. Dia melompat ke dalam kendaraan ramping dan bangkit untuk menyampaikan pesan.
Dirinya mengaku berusaha tegar menghadapi cobaan selama delapan tahun di penjara. Dia juga mengklaim bahwa hidupnya di balik jeruji besi membuatnya trauma. Ditanya tentang rencananya hari ini setelah Lapas Cipinang, Saipul Jamil mengatakan ingin segera bertemu dengan keluarganya.
Kasus Yang Melibatkan Saipul Jamil
Pada 2 September 2021, penyanyi dangdut tersebut akhirnya dibebaskan dari Lapas Cipinang. Saipul dijatuhi hukuman penjara karena perannya dalam korupsi dan kata-kata kotor.
1. Kasus Asusila
Saipul Jamil ditangkap karena melakukan pelecehan seksual terhadap seorang anak yang diidentifikasi sebagai DS, seorang siswa kelas tiga berusia 17 tahun di sebuah sekolah menengah setempat. Saipul diyakini telah meminta DS untuk tinggal di rumahnya dan memijatnya. Saipul melakukan tindakan yang tidak pantas saat DS sedang tidur.
Di sebuah acara musik di televisi swasta, DS bertemu Saipul. Saipul menjadi juri acara saat itu. Ia divonis tiga tahun penjara atas kejahatannya.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan banding Saipul Jamil dan menambah hukumannya menjadi 5 tahun penjara. Saipul mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) (MA) ke Mahkamah Agung. Dalam putusannya, Mahkamah Agung menolak PK dirinya dan menguatkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
2. Suap Rektor PN Jakarta Utara
Saipul Jamil juga kedapatan menyuap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi sebesar Rp. 250 juta untuk mempengaruhi penilaian hakim dalam kasus itu setelah tertangkap dalam kasus cabul. Menurut hakim, Saipul juga dinyatakan melanggar pasal 5 ayat 1-b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam kasus suap, juri pengadilan suap menghukum Saipul 3 tahun penjara dan denda Rp. 100 juta, dengan tambahan 3 bulan penjara. Hukuman ini lebih ringan dari yang dituntut oleh jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut Saipul Jamil divonis empat tahun penjara dan denda Rp. 100 juta, dengan enam bulan penjara.